News Makale – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan aturan baru mulai 1 Desember 2025: seluruh bus maupun angkutan antar kota dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di kantor perwakilan, dan kini wajib melakukan aktivitas tersebut di Terminal Makale.

Kebijakan ini diumumkan setelah evaluasi panjang terkait ketidakteraturan lalu lintas dan keselamatan penumpang yang selama ini terjadi akibat aktivitas di titik-titik perwakilan bus. Banyak perusahaan angkutan menaikkan penumpang di badan jalan, bahu jalan, hingga area pemukiman, sehingga dinilai mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga :
“Kami ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan angkutan umum berjalan sesuai regulasi. Terminal Makale adalah titik resmi dan harus difungsikan sebagaimana mestinya,” tegas Kepala Dishub Tana Toraja.
Terminal Makale Jadi Pusat Operasional Angkutan Resmi
Dengan aturan baru ini, Terminal Makale kembali dioptimalkan sebagai pusat aktivitas transportasi darat di Tana Toraja. Dishub menegaskan bahwa seluruh layanan bus – mulai dari pemeriksaan tiket, naik-turun penumpang, hingga pengangkutan barang – wajib terpusat di terminal.
Fasilitas terminal juga telah mengalami sejumlah pembenahan, termasuk penataan area parkir, ruang tunggu penumpang, loket tiket, hingga area bongkar muat barang. Pemerintah daerah berharap terminal kembali menjadi simpul transportasi yang nyaman, aman, dan layak digunakan.
Petugas Dishub bersama Satlantas Polres Tana Toraja akan melakukan pengawasan rutin dan patroli di sejumlah titik untuk memastikan perusahaan angkutan mematuhi aturan baru ini.
Pengusaha Bus Diminta Patuh, Sanksi Menanti Pelanggar
Dishub menegaskan bahwa perusahaan bus yang tetap nekat menaikkan penumpang di perwakilan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin trayek, hingga penahanan kendaraan apabila pelanggaran dilakukan berulang.
Beberapa perusahaan angkutan telah mengikuti sosialisasi yang digelar Dishub, namun masih ada pengusaha yang meminta masa penyesuaian. Meski begitu, Dishub menegaskan bahwa Desember 2025 menjadi batas penerapan final.
“Kami sudah berikan waktu cukup untuk sosialisasi. Mulai Desember, semua wajib tertib,” tegas pejabat Dishub.
Respons Masyarakat Beragam
Sejumlah penumpang menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai terminal memberikan kenyamanan lebih, terutama karena tidak perlu lagi menunggu bus di pinggir jalan yang rawan kecelakaan. Selain itu, keberadaan terminal juga membuat keberangkatan lebih terjadwal dan teratur.
Namun, ada juga warga yang merasa aturan baru ini menambah waktu perjalanan karena harus terlebih dahulu menuju Terminal Makale. Beberapa pengusaha bus juga menyampaikan bahwa mereka harus menyesuaikan ulang rute dan jadwal agar tidak menambah biaya operasional.
Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa manfaat jangka panjang akan jauh lebih besar, terutama dari sisi ketertiban dan keselamatan.
Dishub Imbau Masyarakat Dukung Penertiban
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat dan operator transportasi untuk mendukung aturan ini demi menciptakan tata kelola transportasi yang lebih rapi. Dishub juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang masih melihat aktivitas ilegal di luar terminal.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Kami harap semua pihak mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala Dishub.
Dengan penerapan regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap transportasi di Makale semakin tertib, efisien, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.








