, ,

Dua Narapidana Rutan Makale Hirup Udara Bebas Setelah Terima Remisi

by -1203 Views

News Makale – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Makale memberikan remisi khusus kepada sejumlah narapidana. Dari puluhan warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman, dua orang di antaranya dinyatakan bebas dan dapat langsung kembali ke keluarga pada Minggu (17/8/2025).

109 Napi Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja Terima Remisi Umum HUT ke-77  RI - Tribun-timur.com
Dua Narapidana Rutan Makale Hirup Udara Bebas Setelah Terima Remisi

Pemberian remisi ini dilakukan usai upacara peringatan HUT RI di halaman rutan. Kepala Rutan Makale menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan disiplin.

Baca Juga : Tengah Malam, Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Penghormatan dan Renungan Suci

Dua Napi Rutan Makale Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dua narapidana yang hari ini bebas adalah bukti bahwa program pembinaan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, dua narapidana yang bebas tersebut merupakan kasus pidana umum. Mereka mendapatkan remisi khusus kemerdekaan sebesar 1 hingga 3 bulan, yang membuat sisa masa tahanannya selesai. Keluarga yang hadir di rutan pun tampak haru menyambut kepulangan mereka.

Selain dua napi yang bebas, puluhan lainnya juga menerima remisi dengan besaran bervariasi. Hal ini diharapkan menjadi dorongan positif agar seluruh warga binaan semakin bersemangat mengikuti program pembinaan di Rutan Makale.

Makale Berikan Remisi dan Dua Napi Langsung Bebas

Salah satu mantan napi yang bebas mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya berterima kasih kepada pihak rutan atas bimbingan selama ini. Remisi ini jadi awal baru bagi saya untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Pihak Rutan Makale menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM. Proses penilaian meliputi kedisiplinan, kepatuhan, serta partisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan, baik keagamaan, keterampilan, maupun sosial.

Momentum pemberian remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan menjadi simbol penting bahwa setiap warga negara, termasuk narapidana, memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Negara hadir tidak hanya dengan memberikan sanksi, tetapi juga ruang rehabilitasi dan harapan baru.

Dengan pembebasan dua napi tersebut, Rutan Makale berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali tanpa stigma, sehingga mantan warga binaan bisa berkontribusi positif di lingkungannya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.