News Makale — Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, hari ini dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan investasi fiktif senilai sekitar Rp 1 triliun. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18 September 2025).

Fakta Kasus & Kerugian Negara
Baca Juga : Dilantik Sebagai Menpora, Erick Thohir Akan Tinggalkan Jabatan Ketum PSSI?
JPU meyakini Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT Insight Investment Management / IIM) melakukan investasi reksa dana I-Next G2 secara fiktif, tanpa analisis investasi yang memadai, melanggar prosedur investasi di PT Taspen.
-
Total kerugian negara yang diklaim mencapai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, Kosasih dituduh memperkaya diri sendiri lebih dari Rp28,45 miliar ditambah berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, dan lainnya.
Isi Tuntutan Lawan Kosasih
-
Hukuman pokok: 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
-
Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
-
Uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar dan sejumlah uang asing; jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara.
Unsur Pemberatan & Perbuatan Tambahan
-
Hal yang memberatkan tuntutan: Kosasih disebut jaksa tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta berbelit-belit memberikan keterangan yang mempersulit pembuktian.
-
Terdapat pengeluaran dari hasil dugaan korupsi, termasuk pembelian properti, kendaraan mewah, hadiah ke teman dekat dan aset lain yang tidak dilaporkan secara sah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tuntutan Untuk Terdakwa Pendamping
-
Selain Kosasih, terdakwa lain yaitu Ekiawan Heri Primaryanto turut dituntut. Ia dijerat tuduhan yang sama dalam melakukan kerugian negara melalui investasi fiktif bersama dengan Kosasih. Ekiawan dituntut dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti senilai US$253.664 atau setara subsider penjara 2 tahun jika tidak dibayar.
Reaksi & Penilaian Publik
-
Kasus ini menambah daftar besar kasus korupsi di BUMN dan lembaga penyelenggara jasa publik yang menyasar investasi fiktif. Banyak publik yang berharap hukuman yang dijatuhkan cukup berat agar memberi efek jera.
-
Terlebih, dugaan penggunaan dana untuk gaya hidup pribadi dan fasilitas mewah menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat publik serta pengawasan internal perusahaan milik negara.
Kesimpulan
Tuntutan 10 tahun penjara kepada mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih, mewakili langkah serius penegak hukum dalam menangani kasus korupsi investasi fiktif besar. Dengan tuntutan denda, uang pengganti, dan tuntutan penjara juga terhadap rekan terdakwa, diharapkan proses ini tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Ke depan, keputusan pengadilan akan menjadi sorotan penting, baik sebagai barometer keadilan maupun upaya memperkuat pertanggungjawaban di sektor publik.








