News Makale — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan pemusnahan 14 ekor ayam sabung yang disita dari berbagai kasus perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sebagai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi yang meresahkan masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menjelaskan bahwa pemusnahan ayam sabung dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ayam-ayam tersebut merupakan barang bukti dari beberapa perkara sabung ayam yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Baca Juga : Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara Termasuk 101 Gram Sabu
“Semua barang bukti harus dimusnahkan agar tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Ini komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara konsisten,” ungkapnya.
Judi Sabung Ayam Masih Marak
Meski operasi penindakan sering dilakukan, praktik sabung ayam masih ditemukan di sejumlah wilayah Tana Toraja. Hal ini disebabkan faktor budaya, ekonomi, hingga adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Kejaksaan bersama Polres Tana Toraja berkomitmen memperkuat operasi rutin dan sosialisasi hukum agar masyarakat sadar bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana yang merugikan.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Selain penindakan, Kejari Tana Toraja menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di desa-desa untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus mengajak warga meninggalkan kebiasaan yang dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial maupun ekonomi.
“Upaya preventif sama pentingnya dengan represif. Kami ingin masyarakat memahami bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan perekonomian keluarga,” tegas jaksa senior yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dukungan Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Mereka menilai tindakan pemusnahan ayam sabung ini menjadi simbol keseriusan aparat hukum dalam memutus rantai perjudian.
Masyarakat berharap penindakan tidak berhenti sampai di sini, melainkan diikuti dengan pengawasan yang lebih intensif serta program pemberdayaan ekonomi agar warga memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih sehat.
Harapan ke Depan
Dengan pemusnahan 14 ekor ayam sabung, Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban. Ke depan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan semakin solid dalam memberantas praktik sabung ayam dan bentuk perjudian lainnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.








