NEWS MAKALE – Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap objek sengketa di Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun yang berlokasi di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, PN Makale telah mengeluarkan aanmaning atau surat teguran kepada pihak termohon eksekusi, yaitu rumpun keluarga Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun. Sesuai aturan, delapan hari setelah aanmaning, pengadilan sudah dapat melaksanakan eksekusi secara paksa. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, langkah itu belum dilakukan.
Baca Juga : Mahasiswa Asal Bonggakaradeng, Pamerkan Busana dan Tarian Toraja di Rusia
PN Makale Utamakan Musyawarah
Juru Bicara PN Makale yang juga Hakim, Yudi Satria Bombing, menjelaskan bahwa penundaan eksekusi dilakukan demi memberi kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah atau mencapai kompromi.
“Jadwal eksekusi sampai saat ini belum ada. Yang sudah dilakukan adalah aanmaning pada Juli lalu. Kami memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, mencari jalan terbaik,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah mahasiswa Toraja, Jumat (15/8/2025).
Menurut Yudi, musyawarah (kombongan) bisa melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga elemen terkait lainnya. Upaya ini dianggap lebih bijak, mengingat Tongkonan Ka’pun yang masuk dalam objek sengketa merupakan rumah adat berusia ratusan tahun dan memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Toraja.
Sengketa Panjang Sejak 1988
Sengketa tanah dan bangunan adat ini bukan hal baru. Perselisihan antara rumpun keluarga Tongkonan Tanete dan Tongkonan Ka’pun telah berlangsung sejak 1988, dengan proses hukum panjang hingga berlanjut ke 2024.
Meski aturan hukum memberi ruang untuk eksekusi paksa. PN Makale menegaskan bahwa jalur musyawarah dan damai adat tetap menjadi prioritas. Demi menjaga keharmonisan keluarga besar dan warisan budaya Toraja.
Harapan Penyelesaian Damai
Masyarakat Toraja, khususnya para tokoh adat. Berharap kedua belah pihak bisa menempuh jalan damai sehingga tidak sampai pada eksekusi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kalau merujuk aturan, memang 8 hari setelah aanmaning sudah bisa dieksekusi. Tapi kami tetap mengedepankan musyawarah agar ada solusi yang tidak merugikan kedua pihak,” pungkas Yudi.
Dengan langkah ini, PN Makale berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pelestarian nilai budaya. Sekaligus memberi ruang bagi masyarakat adat Toraja untuk menyelesaikan konflik warisan melalui jalur kearifan lokal.








