, ,

Yusril: Belum Ada Keputusan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

by -59 Views

News Makale – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemulangan terpidana kasus pemerkosaan asal Indonesia, Reynhard Sinaga, dari Inggris ke Tanah Air. Ia menyebut proses pemulangan narapidana lintas negara tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan perjanjian ekstradisi antarnegara.

Yusril: Belum Ada Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris |  kumparan.com
Yusril: Belum Ada Keputusan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

“Tidak semudah itu memulangkan seorang warga negara yang sedang menjalani hukuman di negara lain. Harus ada dasar hukum yang jelas, termasuk perjanjian transfer narapidana antara pemerintah Indonesia dan Inggris,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga : Pemulangan Reynhard Sinaga: Menko Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan dengan Inggris

Menurutnya, perjanjian semacam itu bertujuan memastikan bahwa pemindahan narapidana tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara dan hak-hak hukum terpidana.


Kasus Reynhard Sinaga dan Status Hukumnya di Inggris

Reynhard Sinaga, warga Indonesia yang menempuh pendidikan di Manchester, Inggris, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020 setelah terbukti bersalah atas ratusan tindak pemerkosaan terhadap puluhan korban pria. Kasus ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Yusril menjelaskan, karena hukuman dijatuhkan oleh pengadilan Inggris, maka Reynhard tunduk sepenuhnya pada sistem hukum negara tersebut. “Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau memindahkan pelaksanaan hukuman tanpa persetujuan otoritas Inggris,” katanya.

Ia menambahkan, jika pemerintah Indonesia berniat memulangkan Reynhard, maka harus melalui Perjanjian Pemindahan Narapidana (Transfer of Sentenced Persons), yang hingga kini belum ada antara Indonesia dan Inggris.


Sikap Pemerintah Indonesia Masih Hati-Hati

Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, kata Yusril, tentu akan berhati-hati dalam menindaklanjuti isu pemulangan tersebut. Selain menyangkut aspek hukum internasional, langkah ini juga berpotensi menimbulkan reaksi publik di Inggris maupun Indonesia.

“Pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk hubungan diplomatik dan kepentingan hukum nasional. Tidak mungkin Indonesia memaksa, karena itu bisa melanggar kedaulatan hukum Inggris,” tegas Yusril.


Fokus pada Perlindungan WNI dan Hubungan Diplomatik

Yusril menekankan bahwa yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia saat ini adalah memastikan hak-hak Reynhard sebagai warga negara tetap terjamin, termasuk hak atas pendampingan konsuler dari KBRI London.

“Meski ia terpidana kasus berat, negara tetap punya tanggung jawab memberikan perlindungan hukum sesuai prosedur internasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama belum ada kesepakatan hukum antara kedua negara, Reynhard Sinaga tetap menjalani hukumannya di Inggris. “Kita tunggu saja langkah resmi pemerintah, tapi secara hukum, belum ada dasar untuk memulangkannya ke Indonesia,” tutup Yusril.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.