News Makale – Pakar hukum tata negara sekaligus advokat senior, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam insiden tersebut, dua aparat kepolisian yakni Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat disebut terlibat langsung hingga menyebabkan korban terlindas kendaraan taktis.

Yusril menegaskan bahwa kedua aparat tersebut akan dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, status mereka sebagai anggota kepolisian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga : Pesparawi Nasional I PPGT Resmi Dibuka, Kapolres Toraja Utara: Saya dan Dandim Sangat Mendukung
Subjudul: Hukum Berlaku Sama untuk Semua
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan prinsip dasar bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua pihak, tanpa memandang status jabatan atau institusi.
“Jika memang terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat harus diproses secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Yusril.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kasus ini akan berhenti di tengah jalan. Ia memastikan mekanisme peradilan akan berjalan transparan.
Subjudul: Desakan Publik untuk Keadilan
Kasus ojol terlindas saat demo ini menuai reaksi keras dari publik, khususnya para pengemudi ojek online yang sering menjadi garda terdepan dalam mencari nafkah. Mereka menuntut agar aparat yang terbukti bersalah dihukum setimpal.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga ikut mengawasi jalannya penyelidikan, agar tidak ada upaya untuk mengaburkan fakta maupun melindungi pihak tertentu.
“Peristiwa ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika aparat yang salah tidak dihukum, maka krisis kepercayaan akan semakin dalam,” tambah Yusril.
Subjudul: Proses Hukum Sudah Dimulai
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dikabarkan sudah berjalan. Penyidik internal Polri bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memastikan pasal yang diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan.
Menurut Yusril, pasal yang berpotensi dikenakan antara lain pasal terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, hingga pasal penganiayaan berat. “Jika bukti dan saksi mendukung, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan,” jelasnya.
Subjudul: Harapan untuk Reformasi Kepolisian
Kasus ini juga memunculkan kembali wacana perlunya reformasi menyeluruh dalam tubuh kepolisian, khususnya dalam menghadapi massa aksi. Penggunaan kendaraan taktis harus dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tidak memakan korban sipil.
Masyarakat berharap kejadian tragis ini menjadi momentum perbaikan sistem pengamanan unjuk rasa di Indonesia. “Kejadian ini jangan sampai terulang. Polisi harus mengutamakan pendekatan humanis, bukan represif,” ujar salah satu perwakilan komunitas ojol.
Kesimpulan
Pernyataan tegas Yusril Ihza bahwa Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan dipidana memberi harapan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban. Proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.








