, ,

Pither Rantetondok Tegaskan Tanah Bersertifikat Usai Terima Aanmaning Pengadilan Makale

by -1109 Views

News Makale – Tokoh masyarakat Tana Toraja, Pither Rantetondok, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Makale adalah milik sahnya, lengkap dengan sertifikat resmi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya menerima surat aanmaning atau teguran dari pengadilan terkait perkara perdata yang tengah bergulir.

Tanahnya Disebut Masuk dalam Sengketa, Pither Rantetondok: Saya Beli Secara  Sah Tahun 2017 - Tribuntoraja.com
Pither Rantetondok Tegaskan Tanah Bersertifikat Usai Terima Aanmaning Pengadilan Makale

Aanmaning merupakan upaya yang dilakukan pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah dalam perkara agar secara sukarela melaksanakan putusan. Namun, Pither menilai proses hukum ini perlu ditanggapi secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga : Bupati Toraja Utara Dedy Palimbong Ingatkan Bunda Paud Terapkan Pendidikan Magic Words Bagi Anak

Pither: Bukti Kepemilikan Lengkap dan Sah

Kepada awak media, Pither menjelaskan bahwa dirinya memiliki dokumen hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah ini bersertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan saya juga memiliki IMB untuk bangunan di atasnya. Semua prosedur hukum sudah saya tempuh sejak awal,” tegasnya.

Pither juga menyatakan siap membuktikan legalitas kepemilikannya di hadapan majelis hakim dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

Menghormati Proses Hukum

Meski merasa yakin dengan bukti yang dimilikinya, Pither menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan pengadilan dan siap mengikuti setiap tahapan persidangan.

“Kita adalah negara hukum, jadi saya akan tempuh jalur yang benar. Namun, saya juga berhak mempertahankan hak atas tanah yang saya miliki,” ujarnya.

Pither berharap semua pihak menahan diri dan tidak memprovokasi keadaan agar situasi tetap kondusif.

Respons Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian warga Makale dan sekitarnya, mengingat Pither Rantetondok dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan daerah. Banyak warga yang menyampaikan dukungan moral dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil.

Beberapa tokoh masyarakat juga menilai bahwa sengketa tanah sering kali menimbulkan kerawanan sosial, sehingga penyelesaiannya harus mengutamakan bukti hukum yang sah.

Pengadilan: Proses Tetap Berjalan

Dari pihak Pengadilan Negeri Makale, pejabat humas menyampaikan bahwa aanmaning adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan sebelum eksekusi dilakukan. Jika pihak yang menerima aanmaning mengajukan perlawanan atau pembuktian, maka pengadilan akan menilai berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

Harapan untuk Penyelesaian Damai

Pither menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terlibat dapat mencari jalan damai tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Menurutnya, penyelesaian damai akan lebih baik bagi keharmonisan sosial di Tana Toraja.

“Kita bisa selesaikan dengan kepala dingin, tapi kebenaran dan keadilan tetap harus ditegakkan,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam tahap proses, dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Warga pun menunggu kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik ini.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.